Bersuci (Thoharoh)
Thoharoh
(Bersuci)

Thaharah artinya
bersuci. Thaharoh menurut syari’at ialah suci dari hadats dan najis.
Suci dari hadats ialah dengan mengerjakan wudhu, tayammum
ataupun mandi.
Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di
badan, tempat dan pakaian.
1.
Macam – Macam Air
Air
yang dapat dipakai bersuci ialah air
yang bersih (suci
dan
menyucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum
dipakai untuk bersuci.
Air
yang suci dan menyucikan ialah :
1.
Air Hujan
2.
Air Sumur
3.
Air Laut
4.
Air Sungai
5.
Air Salju
6.
Air Telaga
7.
Air Embun
2.
Pembagian Air
Ditinjau
dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian :
1.
Air suci dan
mensucikan, yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan
untuk bersuci dengan tidak makruh (air mutlak artinya air yang sewajarnya).
2.
Air suci yang dapat
mensucikan, tapi makruh digunakan, yaitu air musyammas (Air yang diapanskan
dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
3.
Air suci tetapi
tidak mensucikan, seperti :
Air
Musta’mal (telah digunakan untuk bersuci) untuk menghilangkan hadats. Atau
menghilangkan najis walaupun tidak berubah
rupanya, rasanya dan baunya.
4.
Air Mutanajis yaitu
air yang kena najis (kemasukan najis) sedang jumlahnya kurang dari dua kullah,
maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih
dari 2 kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
5.
Air Ghashab adalah
air yang suci dan mensucikan tetapi haram memakainya karna air diperoleh dari
mencuri yang mengambil tanpa izin
2 Kullah = 216 liter
jika berbentuk bak, maka
besarnya = 60cm dan dalam atau tinggi 60cm.
Komentar